Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak yang telah berprestasi dan berperan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Daerah. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. instansi pemerintah; b. masyarakat; dan/atau c. pelaku usaha pemajuan kebudayaan. (3) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi instansi Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari orang perorangan, kelompok, atau lembaga. (5) Pelaku usaha pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berasal dari pelaku usaha yang berkedudukan di Daerah maupun yang berkedudukan di luar Daerah.
Koreksi Anda