Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan pemajuan kebudayaan Daerah. (2) Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan Daerah meliputi: a. pencatatan dan pendokumentasian; b. pemutakhiran data; c. pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan; e. pengembangan dan pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau f. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda