Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan pemajuan kebudayaan Daerah.
(2) Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan Daerah meliputi:
a. pencatatan dan pendokumentasian;
b. pemutakhiran data;
c. pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah;
d. publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan;
e. pengembangan dan pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau
f. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda
