Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pemajuan kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
