Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan pemajuan kebudayaan Daerah.
(2) Pengawasan pemajuan kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kebudayaan bersama dengan Dewan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
