Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang menghancurkan, merusak, menghilangkan atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan/atau prasarana Pemajuan Kebudayaan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pemajuan Kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
