Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang menghancurkan, merusak, menghilangkan atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan/atau prasarana Pemajuan Kebudayaan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pemajuan Kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda