Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran