Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Dewan Kebudayaan Daerah. (2) Dewan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan sebanyak 15 (lima belas) orang yang terdiri dari: a. unsur pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang; b. unsur akademisi sebanyak 2 (dua) orang; c. unsur pelaku kebudayaan sebanyak 10 (sepuluh) orang mewakili 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Dewan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan penelitian dibidang Objek Pemajuan Kebudayaan; b. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terhadap penetapan objek pemajuan kebudayaan; c. memberikan rekomendasi penghargaan kepada pihak yang berprestasi dan berperan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah; d. merekomendasikan pengiriman duta seni dan/atau budaya kepada Pemerintah Daerah; dan e. turut serta bersama dengan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pemajuan kebudayaan daerah. (4) Dewan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyelenggara musyawarah kebudayaan.
Koreksi Anda