Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Kebudayaan Daerah adalah forum silaturahmi pelaku kebudayaan di Daerah. (2) Musyawarah Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN anggota Dewan kebudayaan daerah yang berasal dari unsur non pemerintah. (3) Musyawarah Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. (4) Musyawarah Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali. (5) Musyawarah Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda