Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. pemajuan kebudayaan;
c. musyawarah kebudayaan daerah;
d. dewan kebudayaan daerah;
e. larangan;
f. pengawasan;
g. partisipasi masyarakat;
h. penghargaan; dan
i. pendanaan.
Koreksi Anda
