Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. pemajuan kebudayaan; c. musyawarah kebudayaan daerah; d. dewan kebudayaan daerah; e. larangan; f. pengawasan; g. partisipasi masyarakat; h. penghargaan; dan i. pendanaan.
Koreksi Anda