Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemajuan Kebudayaan berasaskan: a. toleransi; b. keberagaman; c. kelokalan; d. lintas wilayah; e. partisipatif; f. manfaat; g. keberlanjutan; h. kebebasan berekspresi; i. keterpaduan; j. kesederajatan; dan k. gotong royong. Ruang Lingkup
Koreksi Anda