Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Teks Saat Ini
Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal lka.
Koreksi Anda
