Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Depok.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pemerintah Pusat adalah
Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
7. Kebudayaan Daerah adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar kebudayaan yang hidup dan berkembang di Daerah.
8. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya INDONESIA dan budaya Daerah di tengah peradaban dunia dan nasional melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
9. Identitas Budaya adalah ciri khas budaya yang dimiliki oleh Daerah.
10. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
11. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan.
12. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
13. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
14. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
15. Masyarakat adalah seseorang atau kelompok, lembaga, dan/atau badan hukum non pemerintah yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan Kota Depok berdasarkan kepentingan, penguasaan dan pemanfaatan.
16. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah beserta usulan penyelesaiannya.
17. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas kebudayaan.
18. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
19. Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan kebudayaan secara resmi.
20. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.
21. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Koreksi Anda
