Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dibentuk forum koordinasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas pokok melakukan koordinasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda