Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab memelihara taman makam pahlawan nasional yang ada di Daerah. (2) Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional yang ada di Daerah dilakukan dengan: a. pemeliharaan rutin; b. perbaikan ringan; atau c. pemugaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan taman makam pahlawan nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda