Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab memelihara taman makam pahlawan nasional yang ada di Daerah.
(2) Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional yang ada di Daerah dilakukan dengan:
a. pemeliharaan rutin;
b. perbaikan ringan; atau
c. pemugaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan taman makam pahlawan nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
