Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Setiap LKS yang tidak memiliki Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan;
Koreksi Anda
