Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap LKS yang tidak memiliki Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan;
Koreksi Anda