Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap LKS harus memiliki Tanda Pendaftaran yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi sosial.
(2) Setiap orang atau lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang atau barang kepada masyarakat harus memperoleh rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang membidangi sosial.
Koreksi Anda
