Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap LKS harus memiliki Tanda Pendaftaran yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi sosial. (2) Setiap orang atau lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang atau barang kepada masyarakat harus memperoleh rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang membidangi sosial.
Koreksi Anda