Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan potensi sumber kesejahteraan sosial.
(3) Peran aktif masyarakat dapat dilakukan oleh:
a. perorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi profesi;
g. badan usaha;
h. lembaga kesejahteraan sosial;
i. lembaga kesejahteraan sosial asing;
j. yayasan;
k. tenaga kesejahteraan sosial;
l. organisasi sosial;
m. karang taruna;
n. karang werda;
o. relawan sosial;
p. taruna siaga bencana; atau
q. wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat.
(4) Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(5) Untuk melaksanakan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terkoordinasi antar LKS melalui Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial yang bersifat terbuka, independen, mandiri, otonom pada tingkat kota, dan bukan merupakan lembaga yang mempunyai hubungan hierarki.
Koreksi Anda
