Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota berkewajiban melakukan identifikasi PPKS secara periodik melalui kegiatan pendataan.
(2) Pemerintah Kota membentuk Layanan Data Dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Yandatin) dalam Pengelolaan data dan sistem informasi PPKS.
(3) Yandatin berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Sosial.
(4) Yandatin mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data serta pengelolaan sistem informasi data PPKS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Yandatin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
