Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda