Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
