Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dapat diberikan:
a. insentif sesuai dengan tugas dan/atau prestasi kerja;
b. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas;
c. pemanfaatan sarana dan prasarana untuk menunjang kelancaran tugasnya;
d. penghargaan sesuai prestasi; dan/atau
e. pendidikan dan pelatihan dalam bidangnya.
Koreksi Anda
