Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dapat diberikan: a. insentif sesuai dengan tugas dan/atau prestasi kerja; b. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; c. pemanfaatan sarana dan prasarana untuk menunjang kelancaran tugasnya; d. penghargaan sesuai prestasi; dan/atau e. pendidikan dan pelatihan dalam bidangnya.
Koreksi Anda