Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Kesejahteraan sosial terdiri atas:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial;
c. relawan sosial; dan
d. penyuluh sosial.
(2) Ketentuan terkait syarat kualifikasi Sumber Daya Manusia Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
