Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Kesejahteraan sosial terdiri atas: a. tenaga kesejahteraan sosial; b. pekerja sosial; c. relawan sosial; dan d. penyuluh sosial. (2) Ketentuan terkait syarat kualifikasi Sumber Daya Manusia Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda