Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana kesejahteraan sosial milik Pemerintah Daerah Kota tidak dapat dihapuskan dan/atau dialihfungsikan. (2) Dalam hal dilakukan penghapusan dan/atau pengalihan fungsi prasarana kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda