Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah Kota meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial; b. mengkoordinasikan pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya; c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya; d. mengefektifkan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial sesuai dengan kewenangan; e. membentuk forum koordinasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah Kota. f. memelihara taman makam pahlawan; dan g. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Koreksi Anda