Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewajiban dan tanggung jawab dan wewenang; b. sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c. penyelenggaraan kesejahteraan sosial; d. sarana dan prasarana; e. sumber daya manusia; f. layanan data dan informasi kesejahteraan sosial; g. peran aktif masyarakat; h. pembinaan dan pengendalian; i. pendanaan; dan j. larangan dan sanksi.
Koreksi Anda