Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewajiban dan tanggung jawab dan wewenang;
b. sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c. penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d. sarana dan prasarana;
e. sumber daya manusia;
f. layanan data dan informasi kesejahteraan sosial;
g. peran aktif masyarakat;
h. pembinaan dan pengendalian;
i. pendanaan; dan
j. larangan dan sanksi.
Koreksi Anda
