Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini meliputi: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; b. meningkatkan fungsi dan kemampuan sosial masyarakat yang mengalami masalah sosial dalam rangka mencapai kemandirian; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; d. mewujudkan pelayanan sosial dasar, fasilitas pelayanan publik, dan jaminan sosial; e. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda