Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
b. meningkatkan fungsi dan kemampuan sosial masyarakat yang mengalami masalah sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. mewujudkan pelayanan sosial dasar, fasilitas pelayanan publik, dan jaminan sosial;
e. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
