Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok.
Ditetapkan di Depok pada tanggal 28 Desember 2023 WALI KOTA DEPOK,
ttd. da n ditandatangan
MOHAMMAD IDRIS
Diundangkan di Depok pada tanggal 28 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
dic ttd. da ap dan ditandatangan
SUPIAN SURI LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2023 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT :
11/273/2023
Koreksi Anda
