Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
a. Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Sub Keluaran;
e. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI : Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal;
g. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
h. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
i. Lampiran IX : Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi dengan Program Prioritas Kabupaten/Kota;
j. Lampiran X : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
k. Lampiran XI : Daftar Piutang Daerah;
l. Lampiran XII : Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
m. Lampiran XIII : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain;
n. Lampiran XIV : Daftar Sub Kegiatan Tahun jamak (multy years);
o. Lampiran XV : Daftar Dana Cadangan; dan
p. Lampiran XVI : Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda
