Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp422.003.092.987,00 (empat ratus dua puluh dua miliar tiga juta sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b. pencairan dana cadangan; c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. penerimaan pinjaman daerah; e. penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; dan f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp422.003.092.987,00 (empat ratus dua puluh dua miliar tiga juta sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah). (3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda