Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp307.651.397.891,00 (tiga ratus tujuh miliar enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda
