Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp45.356.750.763,00 (empat puluh lima miliar tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda