Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp924.423.137.312,00 (sembilan ratus dua puluh empat miliar empat ratus dua puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua belas rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah.
b. belanja modal peralatan dan mesin.
c. belanja modal bangunan dan gedung.
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset tidak berwujud.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp95.426.433.414,00 (sembilan puluh lima miliar empat ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat belas rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp147.352.505.404,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus lima ribu empat ratus empat rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp250.721.600.939,00 (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta enam ratus ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp394.295.699.255,00 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp36.626.898.300,00 (tiga puluh enam miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah).
(7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
