Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang materi; dan/atau
d. daur ulang energi.
(2) Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. setiap Orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya;
c. Pengelola Sampah; dan
d. Pemerintah Daerah.
(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan Sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.
(4) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pengolahan Sampah pada wilayah permukiman yang berupa:
a. TPS 3R;
b. TPS;
c. TPA; dan/atau
d. TPST.
Koreksi Anda
