Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf c dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah; dan/atau
b. Pengelola Sampah/swakelola.
(2) Pengangkutan Sampah oleh Pengelola Sampah/swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Walikota.
(3) Pemerintah Daerah dan/atau Pengelola Sampah dalam melakukan pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyediakan alat angkut Sampah termasuk untuk Sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan
b. melakukan pengangkutan Sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPST.
(4) Pengangkutan secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan oleh:
a. Desa;
b. Kelurahan;
c. Desa Adat;
d. Banjar Adat;
e. Banjar Dinas;
f. Badan Usaha;
g. perOrangan; dan
h. kelompok masyarakat.
(5) Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan jadwal Hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu untuk Sampah organik.
(6) Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan jadwal Hari Selasa dan Jumat dan Minggu untuk Sampah non-organik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara memperoleh persetujuan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
