Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. setiap Orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya;
c. pelaku usaha kegiatan Pengelolaan Sampah; dan
d. Pemerintah Daerah.
(2) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan Sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis Sampah yang terdiri dari:
a. Sampah yang mengandung B3 dan/atau limbah B3;
b. Sampah yang mudah terurai oleh proses alam;
c. Sampah yang dapat diguna ulang;
d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. Sampah lainnya.
Koreksi Anda
