Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. setiap Orang pada sumbernya; b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; c. pelaku usaha kegiatan Pengelolaan Sampah; dan d. Pemerintah Daerah. (2) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan Sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis Sampah yang terdiri dari: a. Sampah yang mengandung B3 dan/atau limbah B3; b. Sampah yang mudah terurai oleh proses alam; c. Sampah yang dapat diguna ulang; d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan e. Sampah lainnya.
Koreksi Anda