Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kegiatan Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi ramah lingkungan. (2) Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan: a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan; c. badan usaha atau swasta; d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang Pengelolaan Sampah; dan/atau e. masyarakat. (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Orang yang mengembangkan dan menerapkan teknologi Spesifik lokal untuk Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda