Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa perSampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
(2) Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
(3) Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.
Koreksi Anda
