Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar Pemerintah Daerah dan pihak ketiga dalam melakukan Pengelolaan Sampah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama Pengelolaan Sampah. (3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. penyediaan atau pembangunan TPST; b. penyediaan sarana dan prasarana TPST; c. pengangkutan Sampah dari sumber ke TPS, TPS 3R, atau TPST; d. pengangkutan Sampah dari TPS atau TPS 3R ke TPST; e. pengolahan Sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan; dan/atau f. pengumpulan Sampah yang mengandung B3 untuk wilayah pemukiman. (4) Segala bentuk pembiayaan yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah sebagai akibat yang timbulkan dari kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (5) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda