Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat berupa:
a. penghentian subsidi;
b. peningkatan nilai pajak; dan/atau
c. peningkatan nilai retribusi Sampah.
Koreksi Anda
