Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat berupa: a. pemberian penghargaan; b. pemberian kemudahan perizinan dalam Pengelolaan Sampah; c. pengurangan pajak Daerah dan retribusi Daerah dalam kurun waktu tertentu; d. penyertaan modal Daerah sesuai kewenangan; dan/atau e. pemberian subsidi.
Koreksi Anda