Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diperuntukkan bagi Sampah yang bersumber dari Daerah. (2) Keputusan mengenai pemberian izin Pengelolaan Sampah harus diumumkan kepada masyarakat. (3) Pengumuman pemberian izin dilakukan melalui media masa, media elektronik, media sosial, dan/atau media pengumuman resmi lainnya milik Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda