Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang wajib mengurangi dan menangani Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
(2) Pengurangan dan penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat di daur ulang dan mudah terurai oleh proses alam;
b. membatasi timbulan Sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai;
c. menggunakan produk yang menghasilkan sesedikit Sampah;
d. memilah Sampah;
e. menyetor Sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke Bank Sampah;
f. mengolah Sampah yang mudah terurai oleh alam; dan
g. menyiapkan tempat Sampah untuk menampung Sampah residu.
(3) Pemerintah Daerah wajib mengurangi dan menangani Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. MENETAPKAN target pengurangan Sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
d. memfasilitasi kegiatan pemilahan Sampah, mengguna ulang, dan mendaur ulang; dan
e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
Koreksi Anda
