Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; b. menyelenggarakan Pengelolaan Sampah skala Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; d. MENETAPKAN lokasi TPS, TPS 3R, TPSSS-B3, TPST, dan/atau TPA; e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap TPS, TPS 3R, TPSSS-B3, TPST, dan/atau TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan f. menyusun dan menyelenggarakan Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah sesuai dengan kewenangan. (2) Penetapan lokasi TPS, TPS 3R, TPSSS-B3, TPST, dan/atau TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda