Pasal 1
Menyatakan berlaku kembali Peraturan Daerah Kota Denpasar sebagai berikut :
a. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2001 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Denpasar ;
b. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah;
c. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2001 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar ;
d. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah;
e. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2001 tentang Organisasi Cabang Dinas dan UPTD Kota Denpasar;
f. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar ;
g. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Denpasar.