Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan/atau Pasal 53 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), dan/atau Pasal 22 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap pelaku usaha kegiatan Pengelolaan Sampah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan pelanggaran.
Koreksi Anda
