Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan/atau Pasal 53 dikenai sanksi administratif. (2) Setiap pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), dan/atau Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Setiap pelaku usaha kegiatan Pengelolaan Sampah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dikenai sanksi administratif. (4) Setiap produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12 dikenai sanksi administratif. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penundaan pelayanan Pengelolaan Sampah; d. penghentian sementara kegiatan usaha; e. rekomendasi pembatalan dan/atau pencabutan perizinan usaha; dan/atau f. denda administratif. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda