Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang: a. melakukan kegiatan Pengelolaan Sampah yang tidak berwawasan lingkungan; b. melakukan pengangkutan Sampah di luar dari jadwal yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6); dan/atau c. membangun fasilitas Pengelolaan Sampah tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Koreksi Anda