Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang:
a. melakukan kegiatan Pengelolaan Sampah yang tidak berwawasan lingkungan;
b. melakukan pengangkutan Sampah di luar dari jadwal yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6);
dan/atau
c. membangun fasilitas Pengelolaan Sampah tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Koreksi Anda
