Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dapat melibatkan peran serta Desa Adat dan dilakukan terhadap masyarakat dan Pengelola Sampah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda