Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan penanganan Sampah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi kepada setiap Orang atas jasa pelayanan yang diberikan. (2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sampah rumah tangga; dan b. Sampah sejenis Sampah rumah tangga. (3) Objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengambilan atau pengumpulan Sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. pengangkutan Sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir Sampah; dan c. penyediaan lokasi pembuangan atau pemusnahan akhir Sampah. (4) Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda