Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan dari tempat pengumpulan ke: a. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan Pemerintah atau pemanfaat Limbah B3 dan/atau pengolah Limbah B3 yang berizin, untuk kelompok Sampah yang mengandung B3 dan/atau limbah B3; dan b. TPS, TPS 3R atau Bank Sampah, untuk kelompok Sampah yang mudah terurai oleh proses alam, Sampah yang dapat diguna ulang, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya. (2) Pemanfaat dan/atau pengolah Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda