Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilakukan di lokasi kegiatan sesuai dengan jenis Sampah yang terpilah.
(2) Dalam melakukan pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Orang wajib menyediakan tempat pengumpulan Sampah.
(3) Tempat pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memenuhi persyaratan:
a. desain dan konstruksi yang mampu melindungi Sampah dari hujan dan sinar matahari;
b. memiliki penerangan dan ventilasi;
c. lantai dasar kedap air; dan
d. kegiatan tata graha (house keeping).
(4) Terhadap Sampah yang telah terkumpul di tempat pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan pengangkutan dengan ketentuan:
a. paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpulkan, untuk Sampah yang mudah terurai oleh proses alam, Sampah yang dapat diguna ulang, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya; dan
b. paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpulkan atau setelah kegiatan massal selesai dilakukan, untuk Sampah yang mengandung B3 dan/atau limbah B3.
Koreksi Anda
